Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 32/2015 · Permenhub No. 32 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 152 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keamanan penerbangan nasional dengan mengatur pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok yang diangkut dengan pesawat udara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kargo dan pos yang diangkut aman dari tindakan melawan hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara, perusahaan angkutan udara asing, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos. Ini termasuk kewajiban memiliki izin masuk ke daerah keamanan terbatas, melakukan penilaian risiko, dan menyusun program keamanan kargo dan pos. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan teknis dan administratif untuk mendapatkan sertifikat sebagai Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor), serta kewajiban untuk melaporkan kegiatan pemeriksaan keamanan secara berkala.

1. Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) yang melakukan pemeriksaan keamanan kargo dan pos harus menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini berlaku.

1. Pemegang sertifikat Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) yang melanggar ketentuan Pasal 35 dikenakan sanksi administratif dan denda. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 3. Selain sanksi administratif dan denda, sanksi pidana berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.