Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permendag 15/M-DAG/PER/4/2013 · Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:1 April 2013
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & PertanianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan01 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011, serta untuk menyesuaikan nama PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) menjadi PT. Pupuk Indonesia (Persero). Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Ketentuan substansial meliputi penugasan kepada PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan perjanjian dengan Kementerian Pertanian. PT. Pupuk Indonesia (Persero) dapat menetapkan Produsen sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran di wilayah tertentu. Produsen menunjuk Distributor, dan Distributor menunjuk Pengecer dengan persyaratan tertentu. Diatur juga mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat (tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu).

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi, rencana pengadaan, serta mekanisme realokasi pasokan atau importasi jika terjadi lonjakan permintaan atau gangguan operasi pabrik. Distributor dan Pengecer memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk larangan memperjualbelikan pupuk di luar peruntukannya atau wilayah tanggung jawabnya. Pelaporan secara periodik juga diatur dalam peraturan ini.

Distributor dan Pengecer yang menyalurkan Pupuk Bersubsidi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian tetap ditunjuk sebagai Distributor dan Pengecer serta melaksanakan kewajiban, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Menteri, dan jika tidak ditaati, Menteri dapat merekomendasikan penangguhan atau tidak membayarkan subsidi. 2. Produsen yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Gubernur, dan jika tidak ditaati, Gubernur dapat merekomendasikan penangguhan atau tidak membayarkan subsidi kepada PT. Pupuk Indonesia (Persero). 3. Distributor yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota, dan jika tidak ditaati, dapat dikenakan peringatan tertulis terakhir, dan selanjutnya Bupati/Walikota dapat merekomendasikan pembekuan atau pemberhentian penunjukan Distributor serta pembekuan atau pencabutan SIUP. 4. Pengecer yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota, dan jika tidak ditaati, dapat dikenakan peringatan tertulis terakhir, dan selanjutnya Bupati/Walikota dapat merekomendasikan pembekuan atau pemberhentian penunjukan Pengecer serta pembekuan atau pencabutan SIUP. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait penjualan pupuk bersubsidi di luar peruntukan atau wilayah tanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.