Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permendag 4/2023 · Permendag No. 4 Tahun 2023 · Permendag Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2023Tanggal Penetapan:2 Januari 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2023
Tanggal Penetapan02 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Hal ini dilakukan dengan mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian terkait dan Holding BUMN Pupuk dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Holding BUMN Pupuk bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh menteri pertanian. Distributor dan pengecer ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi dengan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki NIB dan sarana distribusi yang memadai. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan pengawasan untuk memastikan ketersediaan dan mutu pupuk bersubsidi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Distributor dan Pengecer yang ditunjuk untuk menyalurkan Pupuk Bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, masih tetap dapat menyalurkan Pupuk Bersubsidi sampai dengan SPJB berakhir.

1. Pelanggaran oleh Holding BUMN Pupuk terhadap ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri. 2. Pelanggaran oleh Distributor terhadap ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Bupati/Wali Kota. 3. Pelanggaran oleh Pengecer terhadap ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Bupati/Wali Kota. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan penjualan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.