Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 1/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, keamanan, kenyamanan, kebersihan, kelestarian, dan keindahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk:

  1. Tertib Jalan, Angkutan Jalan, Angkutan Sungai, dan Perparkiran: Mengatur perilaku pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, dan pengelola parkir. Melarang tindakan yang dapat merusak jalan, mengganggu lalu lintas, atau membahayakan keselamatan.
  2. Tertib Kebersihan: Melarang pembuangan sampah sembarangan, pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan, dan penumpukan sampah di tempat-tempat yang dapat merusak lingkungan.
  3. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Melarang tindakan yang dapat merusak fasilitas umum, menyalahgunakan fungsi jalur hijau dan taman, serta memasang pamflet atau poster di tempat yang tidak diperbolehkan.
  4. Tertib Sungai, Danau, Saluran Air, dan Kolam: Mengatur pemanfaatan sungai, danau, dan saluran air. Melarang pembangunan tempat usaha di atas saluran sungai, pengambilan air tanpa izin, dan pembuangan limbah ke sungai atau danau.
  5. Tertib Lingkungan: Mengatur perilaku pelajar dan aparatur sipil negara, serta melarang tindakan yang dapat merusak lingkungan, seperti menangkap hewan yang dilindungi, merusak hutan kota, atau membuat petasan tanpa izin.
  6. Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu: Mengatur kegiatan usaha agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan ketertiban umum. Mewajibkan pedagang kaki lima untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar tempat berdagang.
  7. Tertib Tanah dan Bangunan: Mengatur pemanfaatan tanah dan bangunan agar sesuai dengan peruntukan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan atau di atas prasarana umum tanpa izin.
  8. Tertib Sosial: Melarang kegiatan meminta sumbangan tanpa izin, mengemis, berbuat asusila, berjudi, atau menyelenggarakan undian tanpa izin.
  9. Tertib Kesehatan: Mengatur penyelenggaraan praktek pengobatan tradisional dan melarang penjualan obat-obatan terlarang atau palsu.
  10. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan kegiatan keramaian agar tidak mengganggu ketertiban umum dan menghormati kerukunan antar umat beragama.
  11. Tertib Peran Serta Masyarakat: Mengatur pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, dan atribut lainnya di tempat umum.
  12. Tertib Kependudukan: Mewajibkan setiap orang yang berkunjung atau bertamu untuk melaporkan diri kepada pengurus RT/RW setempat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum, serta kerja sama dan koordinasi antara Satpol PP dan Linmas dengan satuan kerja perangkat daerah terkait, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan lembaga lainnya.

1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai ketertiban umum di lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pencabutan izin, denda administrasi, atau sanksi paksaan pemerintah (bestuur dwang). 3. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini, diancam sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).