Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 7/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2021Tanggal Penetapan:30 Juni 2021
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku30 Juni 2021
Tanggal Penetapan30 Juni 2021
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum (Lembar Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Perubahan tersebut meliputi larangan bertingkah laku asusila di tempat umum, larangan menjadi atau memfasilitasi pekerja seks komersial, serta larangan melakukan pengambilan manfaat dari tenaga wanita/pria secara tidak sah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur larangan memproduksi, menyimpan, dan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin, serta larangan menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin. Penyelenggara tempat usaha hiburan juga diwajibkan melarang pengunjung membawa senjata api/tajam, minuman keras, narkotika, serta mencegah praktek asusila dan tindak pidana lainnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan ketertiban umum dengan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, indah, dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 40 mengenai larangan perbuatan asusila dan kegiatan prostitusi.
  • Penyisipan Pasal 44A mengenai larangan minuman beralkohol tanpa izin.
  • Perubahan Pasal 45 mengenai larangan tempat hiburan tanpa izin dan pembatasan kegiatan karaoke keluarga.
  • Penyisipan Pasal 45A mengenai kewajiban pengawasan di tempat hiburan.

(-)

(-)