Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 19/2015 · Permensesneg No. 19 Tahun 2015 · Permensesneg Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2015Tanggal Penetapan:3 Desember 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku03 Desember 2015
Tanggal Penetapan03 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 19 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan meningkatkan kelancaran dalam pelaksanaan anggaran serta keseragaman dalam mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban honorarium, uang lembur, uang makan, dan perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar pejabat terkait pengelolaan anggaran, termasuk penetapan besaran honorarium, uang lembur, uang makan, dan biaya perjalanan dinas yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban yang harus diikuti oleh pejabat dan unit kerja terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)