Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 4/2020 · Permensesneg No. 4 Tahun 2020 · Permensesneg Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2020Tanggal Penetapan:6 Juli 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaTata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku17 Juli 2020
Tanggal Penetapan06 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sepanjang mengenai ketentuan yang berkaitan dengan Perjalanan Dinas bagi pejabat negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penetapan dan pelaksanaan perjalanan dinas bagi rombongan yang diikutsertakan pada perjalanan dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini mencakup perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, serta mengatur jenis rombongan yang dapat diikutsertakan, termasuk tim pendahulu dan rombongan utama. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban terkait biaya perjalanan dinas, seperti biaya transportasi, penginapan, uang harian, asuransi, dan biaya operasional. Penugasan perjalanan dinas harus berdasarkan surat perintah atau keputusan yang memuat informasi lengkap mengenai tugas dan pembebanan anggaran.

(-)

(-)