di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permensesneg 4/2020 · Permensesneg No. 4 Tahun 2020 · Permensesneg Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penetapan dan pelaksanaan perjalanan dinas bagi rombongan yang diikutsertakan pada perjalanan dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini mencakup perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, serta mengatur jenis rombongan yang dapat diikutsertakan, termasuk tim pendahulu dan rombongan utama. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban terkait biaya perjalanan dinas, seperti biaya transportasi, penginapan, uang harian, asuransi, dan biaya operasional. Penugasan perjalanan dinas harus berdasarkan surat perintah atau keputusan yang memuat informasi lengkap mengenai tugas dan pembebanan anggaran.