Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 3/2008 · Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2008 · Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2008Tanggal Penetapan:21 Januari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2008
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku21 Januari 2008
Tanggal Penetapan21 Januari 2008
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2008 ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2008. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.192.783.417.078,04 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.280.314.175.391,04, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 87.530.758.313,00). Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 100.121.094.313,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok hutang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)