Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 15/2008 · Perda Kota Palembang No. 15 Tahun 2008 · Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2008Tanggal Penetapan:4 November 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku04 November 2008
Tanggal Penetapan04 November 2008
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2008. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar Unit Kerja, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp. 1.280.314.175.391,04 bertambah sejumlah Rp. 51.125.116.888,76 sehingga menjadi Rp. 1.331.439.292.279,80. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Palembang menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)