Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-Alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 5/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-Alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 2009
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan / Pengujian Alat-alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2004 Seri C Nomor 02).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan / Pengujian Alat-alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pemeriksaan alat-alat pemadam/pencegahan kebakaran, seperti dry chemical, CO2, foam, sprinkler, detector, alarm system, dan fire hydrant. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan ukuran alat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur biaya sewa mobil unit pemadam kebakaran, yang dibedakan antara kegiatan komersial dan non-komersial. Seluruh retribusi yang dipungut wajib disetorkan ke Kas Daerah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Kebersihan dan Kebakaran Kota Pangkalpinang dalam jangka waktu 1x24 jam.

(-)

(-)