di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-Alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 9/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2004 mengatur tentang retribusi pemeriksaan/pengujian alat-alat pencegahan dan pemadam kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menghindari kerugian material dan inmaterial dari bahaya kebakaran, sehingga setiap bangunan dan kawasan tertentu serta sarana umum harus dilengkapi dengan sarana dan alat-alat pencegahan dan pemadam kebakaran. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat-alat tersebut siaga digunakan dan berfungsi dengan baik melalui pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian periodik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur biaya sewa mobil unit pemadam kebakaran untuk kegiatan komersial dan non-komersial.