di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 4/2026 · Permendikti Saintek No. 4 Tahun 2026 · Permendikti Saintek Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini disusun untuk mengoptimalkan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur pendidikan formal serta memberikan acuan yang jelas dalam pemberian tugas belajar di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur bahwa perencanaan kebutuhan tugas belajar harus disusun sebagai bagian dari rencana pengembangan kompetensi pegawai dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai pada unit kerja minimal 60%. Program pendidikan yang dapat diikuti meliputi jenjang akademik, vokasi, dan profesi, dengan jangka waktu sesuai batas normatif program studi dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun.
Tugas belajar dapat dilaksanakan dengan atau tanpa meninggalkan tugas jabatan, tergantung pada kebutuhan organisasi dan kemampuan pegawai. Calon peserta wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif, termasuk masa kerja minimal 1 tahun, penilaian kinerja dengan predikat baik, serta menandatangani perjanjian tugas belajar. Selain itu, terdapat kewajiban ikatan dinas bagi pegawai setelah menyelesaikan pendidikan, dengan durasi yang bervariasi tergantung pada apakah pegawai tersebut melaksanakan tugas jabatan selama masa pendidikan atau tidak.
Pembiayaan tugas belajar dapat bersumber dari APBN, sumber lain yang sah, maupun biaya mandiri. Peraturan ini juga mengamanatkan pengelolaan sistem pemantauan berbasis digital serta evaluasi berkala untuk memastikan akuntabilitas dan kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan organisasi.