di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 27/2022 · Permendikbudriset No. 27 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tujuan pemberian tugas belajar adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengembangan karier, dan profesionalitas PNS di lingkungan kementerian. Tugas belajar diberikan melalui pendidikan formal.
Perencanaan kebutuhan tugas belajar disusun untuk pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS, meliputi pengusulan dan penetapan kebutuhan tugas belajar. Pimpinan unit kerja menyusun rencana kebutuhan tugas belajar untuk jangka waktu 5 tahun, yang berisi informasi mengenai jenis kompetensi, program pendidikan, kualifikasi akademik, dan jangka waktu. Biro yang membidangi sumber daya manusia menganalisis usulan tersebut dan menetapkan kebutuhan tugas belajar.
Pembiayaan tugas belajar dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembiayaan yang dibiayai oleh Kementerian dapat digunakan untuk biaya perjalanan, alat pelajaran, biaya kuliah, dan biaya asuransi kesehatan bagi tugas belajar di luar negeri.
Tugas belajar meliputi jenis pendidikan akademik (S1, S2, S3), vokasi (D-IV/S1 terapan, S2 terapan, S3 terapan), dan profesi (program profesi, spesialis, subspesialis). Tugas belajar dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari tugas jabatan, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan Pegawai Pelajar.
Persyaratan calon Pegawai Pelajar meliputi status PNS dengan masa kerja minimal 2 tahun, sehat jasmani dan rohani, penilaian prestasi kerja minimal “baik”, rekomendasi dari pimpinan unit kerja, lulus seleksi, menandatangani perjanjian tugas belajar, mendapatkan jaminan pembiayaan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses pidana. Batas usia calon Pegawai Pelajar ditetapkan oleh PyB.
Pimpinan unit kerja dan Pegawai Pelajar membuat perjanjian tugas belajar yang berisi jenis pendidikan, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, lamanya ikatan dinas, unit kerja tempat ikatan dinas, dan sanksi. Pegawai Pelajar wajib melaporkan perkembangan pendidikan dan melaksanakan ikatan dinas di unit kerja asal.
Biro yang membidangi sumber daya manusia melakukan pemantauan pelaksanaan tugas belajar untuk mengetahui keberhasilan, penilaian prestasi kerja, keberadaan tempat tinggal, dan perilaku Pegawai Pelajar. Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.