di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga
Juga dikenal sebagai: PP 65/1958 · PP No. 65 Tahun 1958 · PP Nomor 65 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat perkembangan tenaga atom di Indonesia, yang dianggap penting bagi kesejahteraan nasional dan internasional. Pembentukan badan pemerintah yang khusus menangani tenaga atom dianggap perlu untuk menghindari ketertinggalan dalam bidang ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini membentuk Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom. Dewan bertugas memberikan nasihat kepada Dewan Menteri mengenai politik tenaga atom, sementara Lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan, pengaturan, dan pengawasan penggunaan tenaga atom di Indonesia. Lembaga juga bertugas menyelidiki sumber daya atom, memajukan penggunaannya di berbagai bidang, dan mendidik tenaga ahli. Selain itu, Lembaga bertanggung jawab untuk memberikan penerangan kepada masyarakat mengenai penggunaan tenaga atom untuk tujuan damai.