di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1965 tentang Dewan Tenaga Atom Dan Badan Tenaga Atom Nasional
Juga dikenal sebagai: PP 33/1965 · PP No. 33 Tahun 1965 · PP Nomor 33 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 1958, menyesuaikan tugas dan kedudukan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) sebagai badan penyelenggara dan pengawas tertinggi dalam penggunaan tenaga atom di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelesaian revolusi dan memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan dalam kegiatan tenaga atom.
Ketentuan Substansial: Pemerintah membentuk Dewan Tenaga Atom untuk memberi pertimbangan kepada Presiden dan BATAN sebagai badan penyelenggara dan pengawas tertinggi. BATAN bertugas merencanakan, melaksanakan, mengatur, dan mengawasi kegiatan tenaga atom di Indonesia. BATAN juga bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu tenaga ahli, membangun fasilitas penelitian, dan mengadakan kerjasama internasional. Direktur Jenderal BATAN memiliki kedudukan setara dengan Menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden.