Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 6/2020 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2020Tanggal Penetapan:9 Maret 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku10 Maret 2020
Tanggal Penetapan09 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dengan menerapkan pedoman cara distribusi obat yang baik. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 diubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan teknologi di bidang distribusi obat. Perubahan mencakup ketentuan mengenai bangunan dan peralatan, operasional, transportasi, fasilitas distribusi berdasar kontrak, dan dokumentasi. Semua pihak yang terlibat dalam distribusi obat bertanggung jawab untuk memastikan mutu obat dan mempertahankan integritas rantai distribusi. Sistem mutu harus mencakup manajemen risiko dan memastikan bahwa obat tidak tercemar selama penyimpanan dan transportasi. Penanggung jawab fasilitas distribusi harus memastikan penerapan sistem mutu dan pelatihan personil yang memadai.

(-)

(-)