di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Sebagai Standar Wajib
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 15/2009 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu sebagai standar wajib. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi keselamatan ketenagalistrikan, memberikan perlindungan terhadap konsumen dan tenaga kerja, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Ketentuan substansial meliputi: