Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Sebagai Standar Wajib

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 15/2009 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2009Tanggal Penetapan:11 Agustus 2009
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Sebagai Standar Wajib
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku11 Agustus 2009
Tanggal Penetapan11 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu sebagai standar wajib. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi keselamatan ketenagalistrikan, memberikan perlindungan terhadap konsumen dan tenaga kerja, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberlakuan SNI 04-6959.1-2003 dan SNI 04-6959.2.3-2003 sebagai standar wajib untuk Perlengkapan-Kendali Lampu.
  2. Kewajiban bagi Perlengkapan-Kendali Lampu yang diproduksi di dalam negeri maupun impor untuk memenuhi SNI.
  3. Persyaratan sertifikasi produk dan pembubuhan tanda SNI bagi Perlengkapan-Kendali Lampu yang memenuhi SNI. Sertifikat produk diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditugaskan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Larangan masuk ke daerah pabean bagi Perlengkapan-Kendali Lampu impor yang tidak memenuhi persyaratan SNI, dengan opsi untuk diekspor kembali atau dimusnahkan.
  5. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SNI, berkoordinasi dengan instansi terkait jika diperlukan.

1. Selama belum tersedia lembaga sertifikasi produk yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional, untuk sementara kegiatan sertifikasi produk dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang ditunjuk Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi. 2. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, lembaga sertifikasi produk yang ditunjuk Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

(-)