Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Sebagai Standar Wajib

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 19/2012 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2012Tanggal Penetapan:25 Juni 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Sebagai Standar Wajib
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku25 Juni 2012
Tanggal Penetapan25 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu sebagai Standar Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 248)

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009. Perubahan tersebut berkaitan dengan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu sebagai standar wajib. SNI yang diberlakukan meliputi: - SNI 04-6959.1-2003 mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Bagian 1: Persyaratan Umum dan Keselamatan. - SNI 04-6959.2.3-2003 mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Bagian 2-3: Persyaratan Khusus Balast Elektronik Disuplai A.B., Untuk Lampu Fluoresen dengan Nomor Harmonized System (HS) ex 8504.10.00.00.

(-)

(-)