di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah "45" Kuningan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 10/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) '45' Kuningan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian pola tarif RSUD '45' Kuningan dengan perkembangan pelayanan kesehatan dan implementasi pembiayaan klaim layanan kesehatan BPJS berdasarkan Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's). Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola keuangan RSUD '45' Kuningan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penyetoran pendapatan, penggantian obat-obatan dan bahan medis habis pakai, pemulasaraan jenazah, visum et repertum, kerjasama dengan pihak penjamin, tata cara penagihan dan penghapusan piutang biaya pelayanan yang kedaluwarsa, serta tata tertib perawatan.