Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah "45" Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 10/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2015Tanggal Penetapan:10 Juli 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah "45" Kuningan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku10 Juli 2015
Tanggal Penetapan10 Juli 2015
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah "45" Kuningan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) '45' Kuningan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian pola tarif RSUD '45' Kuningan dengan perkembangan pelayanan kesehatan dan implementasi pembiayaan klaim layanan kesehatan BPJS berdasarkan Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's). Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola keuangan RSUD '45' Kuningan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Dasar perhitungan tarif layanan rumah sakit adalah pola tarif BLUD yang merupakan seluruh biaya yang dibebankan kepada penerima jasa layanan kesehatan.
  2. Perhitungan tarif rumah sakit didasarkan pada pricing policy sesuai dengan peraturan perundangan rumah sakit, yaitu tarif rumah sakit berbasis harga satuan (unit cost).
  3. Tarif layanan terdiri dari jasa sarana (imbalan atas pemakaian sarana, fasilitas, dan bahan-bahan tertentu) dan jasa pelayanan (imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa pelayanan medis, obatan, tindakan konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan terkait lainnya).
  4. Setiap orang yang mendapatkan layanan di rumah sakit wajib membayar biaya pelayanan.
  5. Kegiatan pelayanan yang dikenakan tarif dikelompokkan berdasarkan tempat pelayanan (rawat jalan, rawat inap, rawat darurat) dan jenis pelayanan (penunjang medis dan non-medis).
  6. Direktur RSUD mengusulkan tarif layanan kesehatan kepada Bupati, dan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  7. Direktur memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan atau membebaskan biaya pelayanan kesehatan bagi pasien yang tidak mampu.
  8. Pendapatan BLUD RSUD '45' Kuningan digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran rumah sakit, yang terdiri atas biaya pegawai (maksimal 44%) dan biaya operasional (minimal 56%).

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penyetoran pendapatan, penggantian obat-obatan dan bahan medis habis pakai, pemulasaraan jenazah, visum et repertum, kerjasama dengan pihak penjamin, tata cara penagihan dan penghapusan piutang biaya pelayanan yang kedaluwarsa, serta tata tertib perawatan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).