Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan dan Tata Kerja Kelompok Kerja

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 20/2009 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2009Tanggal Penetapan:11 September 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaSusunan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku11 September 2009
Tanggal Penetapan11 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini membentuk Kelompok Kerja yang bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan Energi Nasional. Kelompok Kerja bertugas membantu Dewan Energi Nasional dalam melakukan kajian terkait kebijakan di bidang energi, rencana umum energi, langkah-langkah penanggulangan krisis dan darurat energi, serta pedoman pengawasan kebijakan energi lintas sektor. Kelompok Kerja juga bertugas menyiapkan rancangan kebijakan energi nasional, langkah-langkah penanggulangan krisis dan darurat energi, serta pedoman pengawasan kebijakan energi lintas sektor.

Anggota Dewan Energi Nasional bertindak sebagai Pengarah Kelompok Kerja. Susunan keanggotaan Kelompok Kerja terdiri dari Ketua/Penanggung Jawab (Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi), Wakil Ketua (Ir. Anton Wahjosoedibjo), Sekretaris (Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional), dan anggota yang berasal dari berbagai instansi pemerintah dan kalangan profesional.

Kelompok Kerja mengadakan rapat paling sedikit satu kali dalam satu bulan dan dapat mengikutsertakan narasumber dari luar kelompok kerja. Ketua Kelompok Kerja bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Kerja. Hasil pelaksanaan tugas Kelompok Kerja wajib disampaikan kepada Ketua Harian Dewan Energi Nasional. Anggota Kelompok Kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.

Biaya pelaksanaan tugas Kelompok Kerja untuk tahun 2009 dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan mulai tahun 2010 dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.

(-)

(-)