Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 1/2021 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2021Tanggal Penetapan:4 Januari 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku06 Januari 2021
Tanggal Penetapan04 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja

Peraturan ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa susunan dan tata kerja kelompok kerja Dewan Energi Nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini. Dengan adanya kebijakan baru mengenai kebijakan energi nasional, penanggulangan krisis energi, dan rencana umum energi nasional, kelompok kerja tersebut dianggap tidak lagi relevan. Oleh karena itu, peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan terkini.

(-)

(-)