di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenpora 9/2015 · Permenpora No. 9 Tahun 2015 · Permenpora Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang kedudukan, fungsi, tugas, dan susunan organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). BOPI adalah lembaga mandiri yang membantu Menteri dalam pembinaan dan pengembangan olahraga profesional di Indonesia, bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun. BOPI bertugas menetapkan kebijakan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian olahraga profesional; melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan olahraga profesional; melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian olahraga profesional; serta menetapkan standar, norma, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian olahraga profesional.
Fungsi BOPI meliputi peningkatan kualitas pelaku olahraga profesional, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan usaha industri di bidang olahraga profesional, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, penegakan peraturan dan kode etik profesi, pemberian advokasi, penerapan sanksi organisasi bagi upaya keselamatan pelaku olahraga profesional, penyusunan program, kerjasama, evaluasi, bisnis dan industri di bidang olahraga profesional, pengelolaan sistem informasi olahraga profesional, dan pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Susunan organisasi BOPI terdiri atas Pembina (ex-officio dijabat oleh Menteri), Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Ketua I Bidang Organisasi dan Pembinaan, Ketua II Bidang Kemitraan dan Pengembangan Industri Olahraga Profesional, dan Ketua III Bidang Hukum, Pengawasan, dan Pengendalian. Pengurus BOPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 periode berikutnya.
BOPI dapat membentuk BOPI Provinsi atas permohonan Gubernur, intensitas kegiatan olahraga profesional yang memerlukan pengawasan dan pengendalian, atau permintaan dari pengurus organisasi olahraga profesional di provinsi. BOPI juga dapat mengangkat representasi pada cabang olahraga tertentu untuk koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan keolahragaan.