Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 09 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia. Perubahan tersebut meliputi Pasal 8 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan para Ketua Bidang Badan Olahraga Profesional Indonesia oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. Selain itu, Pasal 17 juga diubah terkait dengan kondisi pemberhentian Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua I, Ketua II, Ketua III, termasuk alasan-alasan seperti meninggal dunia, habis masa tugas, rangkap jabatan, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugas, melakukan perbuatan tercela, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana, atau diberhentikan oleh Menteri untuk optimalisasi, akselerasi fungsi, tugas, dan penyegaran susunan organisasi setelah melaksanakan tugas paling sedikit 1 (satu) tahun.