Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 4/2016 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2016Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Pemerintahan DesaBadan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku04 Agustus 2016
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2012 Seri B.5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan desa, menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat, dan mengelola aset desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tata cara pendirian BUM Desa melalui Musyawarah Desa dan penetapan Peraturan Desa.
  2. Kemungkinan pendirian BUM Desa bersama antar-Desa.
  3. Bentuk organisasi BUM Desa yang dapat terdiri dari unit-unit usaha berbadan hukum.
  4. Susunan pengurus BUM Desa yang terdiri dari Penasihat (ex officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
  5. Modal BUM Desa yang bersumber dari APB Desa, pinjaman, dan penyertaan modal masyarakat Desa.
  6. Klasifikasi jenis usaha BUM Desa, seperti bisnis sosial, penyewaan, perantara, perdagangan, keuangan, dan usaha bersama.
  7. Manajemen usaha BUM Desa yang harus memenuhi persyaratan sistem pengawasan, administrasi, dan struktur manajemen yang sederhana.
  8. Strategi pengelolaan BUM Desa yang bersifat bertahap.
  9. Alokasi hasil usaha BUM Desa yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
  10. Tata cara penyelesaian ganti rugi/kepailitan BUM Desa.
  11. Kerjasama BUM Desa antar-Desa yang harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.
  12. Asas pengelolaan dan pertanggungjawaban BUM Desa yang didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keberlanjutan, akseptabilitas, dan sosial profit.

Peraturan ini juga mengatur tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta penyelesaian perselisihan.

1. BUM Desa yang sudah dibentuk dan sudah operasional, dinyatakan masih berlaku dan tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menjalankan kegiatannya berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 3. Penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini, dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) dapat dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. teguran tertulis; dan b. pemecatan. 3. Barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk memperkaya diri atau orang lain dan atau Badan lain dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangan jabatannya, maka dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.