Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 6/2012 · Perda Kabupaten Indramayu No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2012Tanggal Penetapan:2 Mei 2012
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku04 Mei 2012
Tanggal Penetapan02 Mei 2012
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Seri D.5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2011 Seri D.5).

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2012 mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Maksud dari pembentukan BUMDes adalah untuk mendorong peningkatan pendapatan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang berkembang sesuai adat istiadat setempat atau yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program pemerintah. Tujuannya adalah mendorong perkembangan ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kreativitas dan peluang usaha produktif, serta mengembangkan usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja. Peran BUMDes adalah sebagai sarana perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan, serta sebagai media pengembangan jiwa kewirausahaan. Strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat dilakukan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, sistem penjaminan, bantuan teknis, dan penguatan lembaga keuangan mikro. BUMDes dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, yang meliputi kebutuhan masyarakat, sumber daya desa yang belum dimanfaatkan, sumber daya manusia yang mampu mengelola, dan unit-unit usaha masyarakat yang belum terakomodasi. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Jenis kegiatan usaha BUMDes meliputi produksi primer, pengelolaan, perdagangan, dan jasa. Susunan organisasi kepengurusan BUMDes terdiri atas Komisaris (Kuwu secara ex officio), Direksi, Pengawas, dan Anggota Pengurus. Permodalan BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan penyertaan modal pihak lain. Pengelolaan BUMDes harus memenuhi persyaratan sistem pengawasan yang mapan, administrasi/pembukuan sederhana, kekayaan terpisah dari kekayaan desa, dan struktur manajemen sederhana.

1. BUMDes yang sudah dibentuk dan sudah operasional, dinyatakan masih berlaku dan tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menjalankan kegiatannya berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 3. Penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini, dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) dapat dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemecatan.