Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 35/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Perubahan tersebut meliputi tugas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) yang memberikan masukan dan/atau rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dalam penetapan estimasi potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan. Fungsi Komnas KAJISKAN mencakup identifikasi dan penelusuran data dan informasi, penyerasian program penelitian, validasi dan sintesis hasil pengkajian stok sumber daya ikan, penelaahan kebijakan strategis implementasi hasil kajian, serta penelaahan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. Keanggotaan Komnas KAJISKAN terdiri dari paling banyak 35 orang ahli di bidangnya. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Komnas KAJISKAN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)