Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 30/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 30/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2016Tanggal Penetapan:23 Agustus 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKomisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 Agustus 2016
Tanggal Penetapan23 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2014.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) dalam pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab. Komnas KAJISKAN adalah lembaga nonstruktural yang memberikan masukan dan rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan hasil penelitian mengenai sumber daya ikan. Tugasnya meliputi identifikasi kebutuhan data, validasi hasil pengkajian, dan penelaahan kebijakan strategis. Keanggotaan Komnas KAJISKAN terdiri dari para ahli di bidang terkait dan bertugas selama tiga tahun. Sekretariat Komnas KAJISKAN mendukung pelaksanaan tugas ini dengan pembiayaan dari anggaran badan terkait.

(-)

(-)