di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 4/2013 · Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi, serta menumbuhkan pemahaman masyarakat akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah. Pembinaan jasa konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Kewenangan dalam pembinaan jasa konstruksi mencakup pengaturan mekanisme, sistem, standar keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, tata lingkungan, dan persyaratan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pemberdayaan meliputi pengembangan sistem informasi, penelitian, pengembangan SDM, dan pelaksanaan pelatihan teknis. Pengawasan meliputi persyaratan, mekanisme, sistem, standar keteknikan, tertib usaha, dan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi. Pelaksanaan pembinaan dilakukan oleh Tim Pembina Jasa Konstruksi. Kebijakan pembinaan jasa konstruksi dilakukan dengan meningkatkan kinerja implementasi, efisiensi, akuntabilitas pengadaan, penerapan teknologi konstruksi, kompetensi SDM, dan mendukung iklim usaha yang kondusif.