Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dengan tujuan menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa. Musyawarah Desa dijadikan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ruang lingkup pengaturan meliputi kebijakan pelaksanaan, tatacara, tindak lanjut hasil, serta pembinaan dan pengawasan Musyawarah Desa.