Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 16/2019 · Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2019Tanggal Penetapan:8 Oktober 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaMusyawarah Desa
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku16 Oktober 2019
Tanggal Penetapan08 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dengan tujuan menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa. Musyawarah Desa dijadikan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ruang lingkup pengaturan meliputi kebijakan pelaksanaan, tatacara, tindak lanjut hasil, serta pembinaan dan pengawasan Musyawarah Desa.

(-)

(-)