Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 2/2015 · Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2015Tanggal Penetapan:28 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku30 Januari 2015
Tanggal Penetapan28 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 ini mengatur tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa. Musyawarah Desa adalah forum antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal-hal strategis seperti penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi, pembentukan BUMDes, penambahan/pelepasan aset desa, dan kejadian luar biasa. Musyawarah Desa harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan, dan akuntabel.

Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara penyiapan Musyawarah Desa, termasuk perencanaan kegiatan, penyusunan bahan pembahasan, pembentukan panitia, penyiapan jadwal, tempat, sarana/prasarana, dan dana. Juga diatur mengenai pengundangan peserta, undangan, dan pendamping. Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Desa meliputi pimpinan, sekretaris, pemandu acara, pendaftaran peserta, penjelasan susunan acara, penundaan kegiatan, penjelasan materi, tata cara permusyawaratan, peran pendamping desa, undangan, peninjau, wartawan, serta penyusunan risalah, catatan, dan laporan singkat.

Mekanisme pengambilan keputusan diatur dengan mengutamakan musyawarah mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, baik secara terbuka maupun rahasia. Hasil keputusan Musyawarah Desa dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar bagi BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan desa, termasuk Peraturan Desa. Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan yang timbul dalam Musyawarah Desa.

Peraturan ini juga memberikan panduan mengenai hal-hal yang bersifat strategis yang dibahas dalam Musyawarah Desa, seperti penataan Desa (pemekaran, penggabungan, perubahan status), perencanaan Desa (RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa), kerja sama Desa (antar-Desa dan dengan pihak ketiga), rencana investasi masuk Desa, pembentukan BUMDesa, penambahan dan pelepasan aset Desa, serta penanganan kejadian luar biasa.

(-)

(-)