Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Permendag 54/2020 · Permendag No. 54 Tahun 2020 · Permendag Nomor 54 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2020Tanggal Penetapan:26 Mei 2020
Badan Usaha & PerdaganganPenanganan PandemiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku29 Mei 2020
Tanggal Penetapan26 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang memerlukan perubahan alokasi daerah dan anggaran penerima Dana Tugas Pembantuan. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan daftar penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana perdagangan berupa pasar rakyat yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

(-)

(-)