Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi bupati/wali kota yang menerima penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kelancaran arus barang, menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting, menjaga kestabilan harga, mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib, dan ruang publik yang nyaman, meningkatkan kesempatan berusaha, dan meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah. Menteri menugaskan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan baik fisik maupun administrasi, dan penugasan ini tidak dapat dipindahtugaskan. Bupati/wali kota wajib menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan kegiatan, melaksanakan tugas kegiatan dengan sebaik-baiknya hingga selesai paling lambat dalam 1 (satu) tahun anggaran, melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan, melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan memberikan dampak peningkatan kinerja, menjaga dan memelihara hasil kegiatan, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri. Pembangunan/Revitalisasi yang tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan dapat dilanjutkan oleh pemerintah daerah setelah selesai proses hibah, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber pembiayaan lain yang sah. Bupati/wali kota wajib menandatangani Pakta Integritas sebelum melaksanakan kegiatan.