di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 1/2017 · Perda Kabupaten Ende No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang, serta untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pengukuran kualitas lingkungan hidup. Selain itu, peralatan dan bahan laboratorium menjadi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah yang sebelumnya belum diatur.
Perubahan meliputi penghapusan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan penambahan huruf g, sehingga objek retribusi mencakup peralatan dan bahan laboratorium. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengukuran kualitas lingkungan hidup dapat dilakukan secara lebih efektif, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah dapat mencakup peralatan dan bahan laboratorium.