Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 1960 tentang Kopra

Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/1960 · PERPRES No. 17 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 17 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1960Tanggal Penetapan:1 Agustus 1960
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKopra
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1960
Tanggal Penetapan01 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Perdana Menteri No. 31/PM/KB/1958 2. Keputusan Perdana Menteri No. 2/PM/KB/1959 3. Keputusan Menteri Perdagangan tentang penunjukan kopra daerah (Banten, Lampung Selatan, Jawa Timur) 4. Keputusan Peperda Jawa Tengah tentang penunjukan kopra sebagai barang yang diawasi oleh Pemerintah untuk Jawa Tengah

Peraturan Presiden No. 17 Tahun 1960 tentang Kopra bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat kopra bagi kesejahteraan negara dan masyarakat, khususnya petani kelapa. Peraturan ini menempatkan kopra di bawah pengawasan Dewan Bahan Makanan dan membentuk Badan Urusan Kopra untuk merumuskan kebijakan terkait kopra. Badan ini bertugas meningkatkan produksi, mutu, dan perdagangan kopra, serta memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional. Badan ini terdiri dari menteri-menteri terkait dan wakil-wakil staf departemen. Induk Koperasi Kopra Indonesia (I.K.K.I.) ditunjuk sebagai aparat pelaksana kebijakan kopra. Biaya pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada pemungutan izin ekspor dan alokasi kopra.

(-)

(-)