Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden No. 17 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 84) tentang Kopra. Peraturan ini mengubah: (-)
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui pengaturan tentang kopra berdasarkan Strategi Dasar Ekonomi Indonesia. Pembentukan Badan Urusan Kopra (BUKOPRA) di tingkat pusat dan daerah bertujuan untuk meningkatkan produksi dan mutu kopra, serta menertibkan perdagangan kopra. BUKOPRA-PARIPURNA dan BUKOPRA-HARIAN memiliki peran dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan terkait kopra. Perwakilan BUKOPRA di daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan di tingkat lokal. Koperasi Kopra bertindak sebagai pembeli dan pengumpul kopra, dengan kewajiban standardisasi mutu. Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah dibentuk untuk mendukung pembangunan daerah penghasil kopra.