Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1963 tentang Kopra

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/1963 · PERPRES No. 11 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 11 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 1963Tanggal Penetapan:22 Mei 1963
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKopra
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Mei 1963
Tanggal Penetapan22 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden No. 17 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 84) tentang Kopra. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui pengaturan tentang kopra berdasarkan Strategi Dasar Ekonomi Indonesia. Pembentukan Badan Urusan Kopra (BUKOPRA) di tingkat pusat dan daerah bertujuan untuk meningkatkan produksi dan mutu kopra, serta menertibkan perdagangan kopra. BUKOPRA-PARIPURNA dan BUKOPRA-HARIAN memiliki peran dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan terkait kopra. Perwakilan BUKOPRA di daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan di tingkat lokal. Koperasi Kopra bertindak sebagai pembeli dan pengumpul kopra, dengan kewajiban standardisasi mutu. Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah dibentuk untuk mendukung pembangunan daerah penghasil kopra.

(-)

(-)