Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2017 ini disusun untuk menciptakan tertib administrasi dan standardisasi dalam penyusunan naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam proses penyusunan naskah hukum yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sosial. Peraturan ini mengatur jenis, hierarki, materi muatan, wewenang, tanggung jawab, dan standar operasional prosedur penyusunan naskah hukum, baik yang berupa peraturan perundang-undangan maupun bukan. Penyusunan naskah hukum dilakukan oleh unit kerja Eselon II dan harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu setelah ditetapkan dalam Prolegnas atau program prioritas Kementerian Sosial. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembagian wewenang dan tanggung jawab antara Menteri, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Eselon II dalam penetapan dan penandatanganan naskah hukum.