Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 3/2017 · Permensos No. 3 Tahun 2017 · Permensos Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2017Tanggal Penetapan:15 Maret 2017
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaProsedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku21 Maret 2017
Tanggal Penetapan15 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 405)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2017 ini disusun untuk menciptakan tertib administrasi dan standardisasi dalam penyusunan naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam proses penyusunan naskah hukum yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sosial. Peraturan ini mengatur jenis, hierarki, materi muatan, wewenang, tanggung jawab, dan standar operasional prosedur penyusunan naskah hukum, baik yang berupa peraturan perundang-undangan maupun bukan. Penyusunan naskah hukum dilakukan oleh unit kerja Eselon II dan harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu setelah ditetapkan dalam Prolegnas atau program prioritas Kementerian Sosial. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembagian wewenang dan tanggung jawab antara Menteri, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Eselon II dalam penetapan dan penandatanganan naskah hukum.

(-)

(-)