Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 4/2012 · Permensos No. 4 Tahun 2012 · Permensos Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2012Tanggal Penetapan:3 April 2012
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaProsedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku11 April 2012
Tanggal Penetapan03 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2011 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 89) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2011, sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memastikan penyusunan naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial dilakukan dengan cara yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua unit kerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis, hierarki, materi muatan, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur penyusunan naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial. Ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Sosial dan pejabat eselon dalam menetapkan naskah hukum, baik yang berupa peraturan perundang-undangan maupun bukan. Peraturan ini juga menetapkan prosedur penyusunan naskah hukum, termasuk pelibatan berbagai pihak seperti praktisi, akademisi, dan masyarakat dalam proses penyusunan.

(-)

(-)