Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 11/2003 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2000 Nomor 4 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa. Perubahan tersebut meliputi persyaratan pembentukan desa baru, kriteria penggabungan dan penghapusan desa, serta ketentuan mengenai pembentukan desa persiapan. Secara rinci, Pasal 4 diubah untuk mengatur persyaratan pembentukan desa baru yang meliputi jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 Kepala Keluarga (KK), luas wilayah minimal 100 Ha, jaminan sosial budaya, potensi desa yang menunjang pemerintahan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kesanggupan masyarakat untuk berswadaya. Kriteria penggabungan dan penghapusan desa mencakup kemampuan keuangan desa, kemampuan ekonomi masyarakat, potensi desa, jumlah penduduk, serta aspek sosial budaya dan politik. Ayat (4) dan (5) Pasal 5 diubah untuk menegaskan bahwa pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau penataan desa dituangkan dalam Peraturan Daerah, serta memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan pembentukan desa persiapan sebelum menjadi desa definitif setelah pembinaan minimal satu tahun. Pasal 11 diubah untuk menetapkan desa, nama, dan batas desa yang ada sebelum berlakunya peraturan ini sebagai desa, nama, dan batas desa berdasarkan peraturan ini, serta mengatur persyaratan bagi desa yang sedang dalam proses pemecahan/pemekaran, penggabungan, atau penghapusan.

1. Desa, Nama dan batas Desa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai Desa, nama dan batas Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Bagi Desa yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini sedang mengadakan Pemecahan / Pemekaran dalam rangka pembentukan Desa baru, penggabungan dan penghapusan Desa dan prosesnya belum selesai, maka persyaratannya tetap mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.

(-)