Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 6/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2008Tanggal Penetapan:17 Mei 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku17 Mei 2008
Tanggal Penetapan17 Mei 2008
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2000 Nomor 4 Seri D) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 36 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Banyumas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. Pembentukan desa dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, kondisi geografis, kepadatan penduduk, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat. Syarat pembentukan desa meliputi jumlah penduduk minimal 1500 jiwa atau 300 KK, luas wilayah minimal 100 hektar, wilayah kerja dengan jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai. Tata cara pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa melibatkan usulan dari masyarakat, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, observasi oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, serta penetapan melalui Peraturan Daerah. Perubahan status desa menjadi kelurahan juga diatur, dengan syarat antara lain jumlah penduduk minimal 4500 jiwa atau 900 KK, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan publik.

(-)

(-)