Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Banyumas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. Pembentukan desa dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, kondisi geografis, kepadatan penduduk, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat. Syarat pembentukan desa meliputi jumlah penduduk minimal 1500 jiwa atau 300 KK, luas wilayah minimal 100 hektar, wilayah kerja dengan jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai. Tata cara pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa melibatkan usulan dari masyarakat, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, observasi oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, serta penetapan melalui Peraturan Daerah. Perubahan status desa menjadi kelurahan juga diatur, dengan syarat antara lain jumlah penduduk minimal 4500 jiwa atau 900 KK, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan publik.