Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 16/2018 · Perda Kabupaten Nunukan No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Pariwisata & KebudayaanKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin keberadaan masyarakat hukum adat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas dan tujuan pengaturan Masyarakat Hukum Adat, yang meliputi keadilan, kebangsaan, kesetaraan, keberlanjutan lingkungan, partisipasi, kearifan lokal, keberagaman, transparansi, dan musyawarah mufakat. Peraturan ini juga mengatur ruang lingkup pemberdayaan masyarakat adat, keberadaan dan kedudukan masyarakat hukum adat, wilayah adat, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, pemberdayaan masyarakat hukum adat, kewajiban pemerintah daerah, pemberdayaan lembaga adat, tugas dan fungsi lembaga adat, peradilan adat, dan pendanaan.

Hak-hak Masyarakat Hukum Adat meliputi hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, lingkungan hidup, serta hak untuk menjalankan hukum dan Peradilan Adat. Kewajiban Masyarakat Hukum Adat meliputi menjaga keamanan dan ketertiban, melestarikan lingkungan hidup, melestarikan Hukum Adat, berperan aktif dalam pembangunan, dan bekerjasama dalam proses identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat.

(-)

(-)