Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 mengenai tujuan peraturan daerah, penghapusan Pasal 4, perubahan pada Pasal 7 mengenai wilayah adat, perubahan pada Pasal 8 mengenai hak-hak masyarakat hukum adat, perubahan pada Pasal 9 mengenai hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, perubahan pada Pasal 12 mengenai hak atas spiritualitas dan kebudayaan, perubahan pada Pasal 13 mengenai hak atas lingkungan hidup, perubahan pada Pasal 14 mengenai hak untuk menjalankan hukum dan peradilan adat, penambahan Bagian Kedua mengenai kewajiban masyarakat hukum adat setelah Bagian Kesatu Bab VI, perubahan pada Pasal 15 mengenai kewajiban masyarakat hukum adat, perubahan pada Pasal 16 mengenai pemberdayaan masyarakat hukum adat, dan perubahan pada Pasal 18 mengenai pelaksanaan pemberdayaan masyarakat hukum adat.