Peraturan Menteri Agama ini mengatur Statuta Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja. IAKN Toraja adalah perguruan tinggi keagamaan Kristen negeri di bawah Kementerian Agama. Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan pengelolaan Institut.
Latar Belakang dan Tujuan: Statuta dibentuk untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel di IAKN Toraja.
Ketentuan Substansial:
- Identitas Institut: Nama, kedudukan di Tana Toraja, dan tanggal pendirian.
- Lambang, Mars, Hymne, dan Bendera: Mengatur atribut-atribut identitas visual dan audio Institut.
- Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Mengatur pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, gelar, ijazah, dan penghargaan.
- Sistem Pengelolaan: Mengatur organisasi Institut (Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun), perangkat Rektor (Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis), ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, dan alumni.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal: Mengatur penjaminan mutu pendidikan tinggi dan pengawasan akademik.
- Tata Kelola: Mengatur tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum.
- Kode Etik: Mengatur kode etik kampus dan pembentukan Dewan Kode Etik.
- Perencanaan: Mengatur penyusunan rencana strategis Institut.
- Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Kekayaan: Mengatur pengelolaan keuangan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan Institut.
- Sarana dan Prasarana: Mengatur pengelolaan sarana dan prasarana Institut.
- Kerja Sama: Mengatur kerja sama Institut dengan pihak lain.