Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2020 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Toraja

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 38/2020 · Peraturan Menag No. 38 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 38 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Institut Agama Kristen Negeri Toraja
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 367).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur Statuta Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja. IAKN Toraja adalah perguruan tinggi keagamaan Kristen negeri di bawah Kementerian Agama. Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan pengelolaan Institut.

Latar Belakang dan Tujuan: Statuta dibentuk untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel di IAKN Toraja.

Ketentuan Substansial:

  • Identitas Institut: Nama, kedudukan di Tana Toraja, dan tanggal pendirian.
  • Lambang, Mars, Hymne, dan Bendera: Mengatur atribut-atribut identitas visual dan audio Institut.
  • Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Mengatur pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, gelar, ijazah, dan penghargaan.
  • Sistem Pengelolaan: Mengatur organisasi Institut (Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun), perangkat Rektor (Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis), ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, dan alumni.
  • Sistem Penjaminan Mutu Internal: Mengatur penjaminan mutu pendidikan tinggi dan pengawasan akademik.
  • Tata Kelola: Mengatur tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum.
  • Kode Etik: Mengatur kode etik kampus dan pembentukan Dewan Kode Etik.
  • Perencanaan: Mengatur penyusunan rencana strategis Institut.
  • Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Kekayaan: Mengatur pengelolaan keuangan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan Institut.
  • Sarana dan Prasarana: Mengatur pengelolaan sarana dan prasarana Institut.
  • Kerja Sama: Mengatur kerja sama Institut dengan pihak lain.

(-)

(-)