Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 19/2015 · Peraturan Menag No. 19 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2015Tanggal Penetapan:10 Maret 2015
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku11 Maret 2015
Tanggal Penetapan10 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 185 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja (STAKN Toraja) sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi tersebut. Statuta ini mencakup identitas STAKN Toraja, yang berasaskan Pancasila dan nilai-nilai Kristiani, serta visi dan misinya. Statuta mengatur penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dengan menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Sistem pengelolaan STAKN Toraja diatur, termasuk organisasi, tugas dan kewajiban Ketua dan Wakil Ketua, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Statuta juga mengatur ketenagaan, mahasiswa, alumni, wali mahasiswa, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama. Statuta ini bertujuan untuk mewujudkan STAKN Toraja yang menghasilkan kaum intelektual berkarakter Kristiani.

1. Pada saat Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Sekolah Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama ini. 2. Beban anggaran sebagai akibat pengembangan organisasi dan tata kerja di luar organisasi dan tata kerja, dibiayai oleh Sekolah Tinggi.

(-)