di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 5/2021 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2018. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk menegakkan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan Kepala Desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh dampak pandemi COVID-19 terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan perlunya penegakan protokol kesehatan dalam pemilihan Kepala Desa untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ketentuan Substansial: