Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 5/2021 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2021Tanggal Penetapan:10 Desember 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
Tanggal Penetapan10 Desember 2021
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 116) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 157)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2018. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk menegakkan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan Kepala Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh dampak pandemi COVID-19 terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan perlunya penegakan protokol kesehatan dalam pemilihan Kepala Desa untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Ketentuan Substansial:

  1. Menambahkan definisi Pemilihan kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Mengubah ketentuan mengenai panitia pemilihan Kabupaten dengan menambahkan unsur satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten dan membentuk sub kepanitiaan di Kecamatan.
  3. Menambahkan bagian mengenai Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 yang mengatur penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan.
  4. Menambahkan pasal-pasal yang mengatur secara rinci mengenai protokol kesehatan untuk setiap tahapan pemilihan, termasuk persiapan, pencalonan, dan pemungutan suara.
  5. Menambahkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
  6. Menambahkan ketentuan yang memungkinkan Bupati untuk menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan tidak dapat dikendalikan.
  7. Mengubah ketentuan mengenai biaya pemilihan Kepala Desa, yang dalam kondisi COVID-19 dapat didukung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  8. Menambahkan ketentuan bahwa aturan mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden.

1. Ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden.

1. Calon Kepala Desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi. 2. Teguran lisan diberikan oleh panitia pemilihan di Desa atau sub kepanitiaan di Kecamatan. 3. Teguran tertulis I diberikan kepada calon Kepala Desa oleh sub kepanitiaan di Kecamatan berdasarkan laporan dari panitia pemilihan di Desa. 4. Teguran tertulis II diberikan kepada calon Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di Kabupaten atas laporan dari panitia di Kecamatan. 5. Diskualifikasi dikenakan kepada calon Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di Kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan di Kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019.