Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 7/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 116).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VIII/2015 terkait persyaratan calon kepala desa, serta untuk mengakomodasi kebutuhan yang timbul dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai:

  1. Pembentukan dan tugas panitia pemilihan kabupaten.
  2. Persyaratan calon kepala desa, termasuk ketentuan mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Penduduk.
  3. Hak pegawai negeri sipil yang terpilih menjadi kepala desa.
  4. Seleksi tambahan jika bakal calon kepala desa melebihi 5 orang, dengan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan tes tertulis.
  5. Kewajiban kepala desa terpilih yang bukan berasal dari penduduk desa setempat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk desa setempat dan bertempat tinggal di desa setempat.
  6. Pengangkatan penjabat kepala desa jika kepala desa berhenti atau diberhentikan.
  7. Prosedur pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa.
  8. Peserta musyawarah desa dalam pemilihan kepala desa antarwaktu.
  9. Kondisi calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka sebelum pelantikan.
  10. Kondisi pemberhentian kepala desa.
  11. Biaya pemilihan kepala desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Bupati yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 116), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)