di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 7/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VIII/2015 terkait persyaratan calon kepala desa, serta untuk mengakomodasi kebutuhan yang timbul dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai: