Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/19/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/19/PBI/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2020Tanggal Penetapan:15 Desember 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku16 Desember 2020
Tanggal Penetapan15 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak oleh wabah virus corona melalui kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan ini memperpanjang periode pemberian insentif kepada bank yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, termasuk kegiatan ekspor, impor produktif, UMKM, dan sektor prioritas lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Insentif ini berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang harus dipenuhi secara harian, berlaku hingga 30 Juni 2021.

(-)

(-)