Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 24/5/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/5/PBI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:25 Februari 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan insentif kepada bank yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mencapai siklus keuangan yang optimal. Insentif diberikan dalam bentuk pelonggaran kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pemberian kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Bank Indonesia menetapkan jangka waktu, kriteria, besaran, dan mekanisme pemberian insentif, serta mengatur penggunaan data dan laporan sebagai dasar pemberian insentif.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan penyampaian laporan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Bank yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan GWM atau Giro RIM dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia.