di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 11/2024 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 11 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas tata kerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam penanggulangan bencana, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Perubahan meliputi peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari klasifikasi B menjadi klasifikasi A. Selain itu, dilakukan integrasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dengan Perangkat Daerah di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar. Susunan Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Badan Daerah meliputi Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.