Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi penyelenggara pemerintahan daerah yang baik, efektif, efisien, dan optimal dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah. Restrukturisasi Perangkat Daerah dilakukan pada bidang pertanian, kelautan dan perikanan, perhubungan, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta perumahan dan kawasan permukiman. Penyesuaian juga dilakukan terhadap Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Rumah Sakit Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, perdagangan, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil dan menengah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, lingkungan hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, perhubungan, pertanian, pangan dan perikanan, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pariwisata, pemuda, dan olah raga, sosial, komunikasi dan informatika, serta kearsipan dan perpustakaan. Badan Daerah meliputi Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah, satuan pendidikan Daerah, dan Rumah Sakit Daerah. Rumah Sakit Daerah diberikan otonomi dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan kepegawaian.