di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 5/2012 · Perda Kota Cilegon No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk fungsi, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB), dan persyaratan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan).
Peraturan ini membagi kewenangan antara Pemerintah Daerah (Walikota Cilegon) dan Pemerintah Pusat, terutama dalam penetapan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, serta penerbitan IMB dan SLF. Pemerintah Daerah berwenang untuk sebagian besar bangunan, kecuali bangunan gedung fungsi khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi seluruh proses penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, hingga pembongkaran. Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan, mematuhi KRK, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Badan hukum juga memiliki kewajiban untuk mengikuti program pertanggungan terhadap kemungkinan kegagalan bangunan gedung selama pemanfaatan.